Pengumuman Pembukaan Pendaftaran KPAD Kota Pontianak Periode 2026–2030
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran KPAD Kota Pontianak Periode 2026–2030
Berikut hasil pengetikan ulang isi poster sesuai gambar yang Anda kirim.
PENGUMUMAN
PEMBUKAAN PENDAFTARAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) KOTA PONTIANAK
PERIODE TAHUN 2026–2030
Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Periode 2026–2030, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Seleksi membuka kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
1. PERSYARATAN UMUM
-
Warga Indonesia;
-
Pendidikan minimal D3 (Diploma Tiga)/sederajat;
-
Usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
-
Memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak;
-
Memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, integritas, dan moralitas tidak tercela termasuk didalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak;
-
Tidak merokok;
-
Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik;
-
Bersedia aktif sebagai anggota KPAD;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Bebas narkoba;
-
Tidak pernah melakukan tindak pidana.
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI
-
Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
-
Daftar Riwayat Hidup (CV);
-
Fotokopi KTP Domisili Kota Pontianak minimal 2 tahun;
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
-
Fotokopi Akta Kelahiran;
-
Fotokopi ijazah terakhir (minimal D3);
-
Pasfoto terbaru ukuran 4 × 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Surat keterangan sehat dari dokter (Puskesmas);
-
Surat pernyataan berisikan komitmen, integritas dan kesediaan mengikuti seleksi bermeterai Rp10.000,-;
-
Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- tidak merokok;
-
Surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik bermeterai Rp10.000,-;
-
Bukti pengalaman organisasi/pekerjaan/pelatihan atau kegiatan yang relevan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Catatan: Format surat pernyataan mengikuti format yang telah disiapkan Tim Seleksi.
3. TATA CARA PENDAFTARAN
-
Baca seluruh pengumuman dan persyaratan seleksi dengan cermat.
-
Isi formulir pendaftaran melalui tautan resmi berikut:
Link Pendaftaran:
https://tinyurl.com/seleksiKPADPTK26
3. Download template dokumen pendaftaran pada link berikut:
Template Dokumen:
https://tinyurl.com/daftarkpad26
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam format PDF atau format lain yang ditentukan.
-
Pastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, terbaca, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Simpan bukti pengiriman pendaftaran.
Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi/gugur.
4. JADWAL SELEKSI
|
No. |
Tahapan Seleksi |
Jadwal |
|---|---|---|
|
1 |
Pembukaan pendaftaran |
2–16 November 2026 |
|
2 |
Seleksi administrasi |
17–23 November 2026 |
|
3 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
24 November 2026 |
|
4 |
Tahapan seleksi berikutnya (tes tertulis, wawancara, penyampaian visi dan misi) |
25–28 November 2026 |
|
5 |
Pengumuman hasil akhir |
30 November 2026 |
Catatan: Jadwal seleksi dapat berubah sesuai keputusan Tim Seleksi dan akan diumumkan melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kota Pontianak.
5. KETENTUAN LAIN
-
Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya.
-
Seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Pelamar yang memberikan keterangan atau dokumen tidak benar dapat dinyatakan gugur.
-
Keputusan Tim Seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-
Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Kontak Panitia Seleksi:
-
[Patina] 0896-3615-0561
-
Luthfia: 0813-5186-8910
Kanal Resmi:
-
Instagram: @dp2kbp3a.pontianak
-
YouTube: DP2KB3A Pontianak
-
Website: https://dppkbppa.pontianak.go.id
-
Email: dp2kbp3a@pontianak.go.id
Link QR Code / Pendaftaran:
https://tinyurl.com/seleksiKPADPTK26
Slogan:
Mari bersama wujudkan perlindungan anak yang lebih baik di Kota Pontianak!
Identitas instansi: DP2KBP3A Kota Pontianak.
Catatan: Pengetikan ini mengikuti isi poster. Sebaiknya periksa kembali nama kontak, nomor telepon, dan tautan pendaftaran sebelum digunakan sebagai dokumen resmi.

