Bagaimana cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah
Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Napza dapat menyebabkan perubahan perilaku dan bisa mengakibatkan ketergantungan jika tidak digunakan sesuai dengan aturan dokter.
Cara Mencegah Penggunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Keluarga yang harmonis adalah impian dari seluruh orang. Tetapi jika lingkungan keluarga salah satunya sudah terlibat dengan narkoba, bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza pada keluarga?
Dikutip dari Kemenkes, keluarga adalah garda pertama dalam pencegahan narkoba. Orang tua memiliki peran penting dalam proses tumbuh dan berkembangnya anak. Melalui keluarga, anak belajar mengenai nilai-nilai dari usia kecil.
1. Orang tua tidak perlu segan dalam berkomunikasi dengan anak. Komunikasi memang menjadi hal yang sangat krusial, apalagi bila dihadapkan pada posisi sang anak yang tengah beranjak remaja. Komunikasi intens antara orang tua dan anak sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap anaknya.
2. Orang tua harus menjadi pendengar yang baik bagi anak-anaknya. Memasuki usia remaja, problematika hidup mulai dirasakan oleh anak. Di sinilah peran orang tua harus hadir dan siap memberikan solusi atas masalah yang dihadapi
3. Pengawasan dari orang tua dalam berkembangnya anak. Dengan menjadi teman baik bagi anak, orang tua tentunya dapat lebih mudah dengan memberikan pemahaman tentang narkoba. Kesadaran anak terbentuk dari pengawasan dan perhatian orang tua yang telah diberikan.
Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat
Lingkungan masyarakat adalah salah satu seringnya penyebaran narkoba terjadi. Jika lingkungan masyarakat tidak sehat, maka kita sering menemukan napza yang telah menjadi gaya hidup mereka. Tentunya kita tidak ingin terjadi kepada kita karena salah pergaulan, maka bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan masyarakat?
1. Tokoh masyarakat diharapkan berperan penting untuk menggerakan perilaku masyarakat dalam memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
2. Tokoh masyarakat harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat.
3. Meninggalkan lingkungan yang membawa dampak negatif bagi diri sendiri.
4. Melakukan pengawasan secara berkala oleh tokoh keamanan lingkungan.
5. Membatasi aktivitas jam malam di lingkungan agar tidak terjadinya peredaran narkoba.
6. Ketua lingkungan harus bekerjasama dengan pihak kepolisian agar lingkungan masyarakat aman dan terbebas dari penggunaan narkoba.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan pelajar
Selain cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga , kamu juga harus tahu cara mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja. Sebab, orang tua tidak dapat memantau aktivitas anak ketika sedang berada di dalam sekolah.
Maka, bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan remaja dan sekolah? Dikutip dari buku ‘Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah’ oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu sebagai berikut:
1. Adanya komitmen pihak sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang
dituangkan melalui regulasi/kebijakan.
2. Adanya kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihak sekolah
secara rutin atau berkelanjutan.
3. Terbentuknya satuan tugas anti narkoba di sekolah
4. Tersedianya bimbingan konseling di sekolah mengenai penyalahgunaan narkoba
5. Terdapat himbauan seperti poster, lukisan atau plang bertema anti narkoba di lingkungan
sekolah. Agar anak-anak tertanam bahwa narkoba sangat merugikan diri sendiri.
Definisi Napza
Definisi Napza adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (UU No. 35 Tahun 2009).
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Zat adiktif
Zat adiktif adalah bahan/zat lain, bukan narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik, misalnya nikotin, kafein, PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol), alcohol dan tembakau gorilla.
Jenis dan dampak narkoba
1. Kokain
Jenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat. Dampak yang ditimbulkan adalah depresi atau kecemasan, denyut jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat, kerusakan usus, kehilangan nafsu makan dan kekurangan gizi, kehilangan penciuman (anosmia), terutama bila penggunaan kokain melalui hidung, HIV dan hepatitis C.
2. Ganja
Jenis narkoba ini mengacu pada daun, batang dan biji tanaman. Dampak yang ditimbulkan dari ganja adalah gangguan daya berpikir, gangguan pernapasan, peningkatan detak jantung, risiko serangan jantung dan pemikiran bunuh diri.
3. Ekstasi
Jenis ini adalah obat sintetis turunan obat amfetamin yang dikenal karena efek halusinasi dan bersemangat. Ekstasi menyebabkan denyut jantung dan tekanan darah meningkat, otot menegang, mual, penglihatan kabur, pusing, berkeringat atau kedinginan.
4. Heroin
Jenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy. Heroin berbentuk bubuk putih atau cokelat yang digunakan secara disuntik, dihirup, atau dihisap. Efek samping dari penyalahgunaan heroin adalah kesulitan bernapas, kemerahan pada kulit, mulut kering, pupil menyempit dan mual.
5. Sabu-sabu
Methamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif. Sabu-sabu adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia. Sabu-sabu dapat menyebabkan efek samping nafsu makan turun, nafas lebih cepat, detak jantung lebih cepat, peningkatan tekanan darah dan suhu tubuh, kulit kusam, mulut kering dan gigi patah/bernoda.
Faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yaitu:
· Mengalami masalah perekonomian
· Memiliki masa lalu mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual
· Memiliki masalah di rumah tangga, hubungan dengan pasangan, dll
· Memiliki lingkungan keluarga, atau teman sebaya yang menjadi pecandu narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif.
Cara mengatasi penyalahgunaan narkoba
Setelah tahu cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan rehabilitasi yang dinamakan Balai Besar Rehabilitasi yang berlokasi di Bogor. Para pecandu dipulihkan sepenuhnya baik dari segi fisik maupun mental. Beberapa diantaranya adalah:
1. Rehabilitasi medis
Rehabilitasi medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan efek buruk dari penyalahan narkoba, psikoterapi, rawat jalan dan lain-lain.
2. Rehabilitasi sosial
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi kelompok, static group, dan sebagainya.
3. Kegiatan kerohanian
Tahapan ini bertujuan untuk mempertebal mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh dari kecanduan.
4. Peningkatan kemampuan
Kegiatan di lembaga rehabilitasi juga diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah skill yang dimiliki oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi obat-obatan teralihkan.
Hukuman penyalahgunaan narkoba
Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Tentunya kita tidak mau terjerat dari bagian kasus narkoba karena dapat merugikan diri. Jadi ingat cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga atau masyarakat dan sekolah.
"Berbagai Sumber"
"Written by Nuryakin"