Human Trafficking
Human Trafficking
Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan. Pria, wanita dan anak-anak dari segala usia dan dari semua latar belakang dapat menjadi korban kejahatan ini, yang terjadi di setiap wilayah di dunia. Para pedagang sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu pendidikan dan kesempatan kerja untuk mengelabui dan memaksa korban mereka.
Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak luput dari kemajuan perkembangan zaman yang menuntut sebuah negara untuk memberikan akses terhadap segala kemudahan, baik kemudahan berkomunikasi, kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi. Namun sejalan dengan perkembangan tersebut, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Globalisasi akhirnya juga telah membuka ruang lingkup kejahatan menjadi berkembang tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun hingga lintas batas negara (transnational crime). Salah satu bentuk transnational crime adalah human trafficking.
Human trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang jelas sudah melanggar HAM. Pelanggaran itu bisa dilakukan secara individual maupun kelompok yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Human trafficking yang akan saya bahas kali ini yaitu tentang seseorang atau kelompok orang yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan dilatar belakangi kesulitan perekonomian di masyarakat kalangan menengah ke bawah di Indonesia, itu menjadikan seseorang bahkan orang tua sendiri yang tidak memiliki pemikiran jernih dapat melakukan tindak kejahatan yang mungkin tidak disadari merugikan banyak pihak. Sebagai contoh dengan mempekerjakan anak di bawah umur dengan paksa, entah itu menjadi pengemis, pengamen, penjual makanan, bahkan dijadikan sebagai budak pemuas. Semestinya orang dewasa yang ideal itu bisa memposisikan dirinya sebagai panutan yang baik dimata anak anak di bawah umur, bukan malah memperkerjakan anak yang belum semestinya untuk di pekerjakan. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 tak diragukan lagi telah menghancurkan ekonomi global. Jutaan orang terperosok dalam kemiskinan. Menurut ILO (International Labour Organisation), dalam situasi demikian keluarga yang berada di bawah tekanan besar sangat mungkin untuk mempekerjakan anak-anaknya untuk bertahan hidup.
Menurut BPS (Badan Pusat Statistika) yang di update pada November 2020 ada 2.303 Kasus penculikan dan pekerja anak pada tahun 2019. Ada contoh kasus yang di kutip dari Merdeka.com Pemilik gudang kembang api di Kosambi, Ada Oknum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Oknum tersebut dilaporkan terkait mempekerjakan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban kebakaran, Osner Johnson Sianipar mengatakan, laporan itu dilakukan karena pabrik petasan tersebut diduga melanggar pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Inti dalam pasal tersebut yaitu sudah terjadi eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur. Salah satu wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/11) sore mengatakan bahwa mereka memiliki bukti, saksi serta sejumlah korban, selain itu mereka juga temui adanya anak anak yang di pekerjakan di Gudang tersebut.
Ada contoh kasus lagi yang dikutip dari iNewsJatim.com, disitu dikatakan ada pengeksploitasian korban untuk dijadikan PSK, kejadian ini terjadi pada bukan agustus 2020 kemarin. Di dalam berita itu Polres Nganjuk meringkus seorang muncikari, Jumani, warga Dudun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Pria 44 tahun itu diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Singkat cerita atas perbuatan itu, pelaku di jerat Undang – undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerintah telah memberikan upaya dalam mengatasi masalah kasus perdangan manusia ini dengan meendirikan Gugus tugas penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang di ketuai oleh mentri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Upaya utama dalam Gugus Tugas TPPO ini adalah penangan dan pemulangan korban trafficking bekerjasama dengan Instansi dan LSM terkait yang disebut sebagai Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pekerja dibawah umur:
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya ada pasal 68 No. 13 tahun 2003 yang meneyebutkan bahwa pengusaha di larang mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun.
2. Undang-undang mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja yaitu No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973
3. Undang-Undang mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yaitu UU No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999
4. UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Ada pasal 1 ayat 1 pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Di Kutip Berbagai Sumber"