Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 30 April 2025. Hari ini tepat 17 tahun lalu, ditandatangani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
DP2KBP3A - Pontianak Setiap tanggal 30 April, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sejarah Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Publik
Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Hari Keterbukaan Informasi Nasional bermula dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.
Setelah dua tahun masa transisi, UU KIP resmi diimplementasikan pada 30 April 2010. Sejak saat itu, tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi di Indonesia.
Mulai tahun 2015, Komisi Informasi Pusat secara konsisten mengampanyekan peringatan ini, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi melalui Keputusan Presiden yang menetapkannya sebagai hari nasional.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada:
Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 28J, yang mengatur tentang pembatasan hak dengan tujuan menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan.
Hak atas informasi menjadi instrumen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Tujuan dan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peraturan hukum di Indonesia yang memberikan jaminan atas hak setiap individu untuk mengakses informasi dari badan publik. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memperkuat transparansi, mendorong keterlibatan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara lebih rinci, UU KIP bertujuan untuk:
- Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait rencana kebijakan publik, program-program pemerintah, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan tersebut.
- Mendorong partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.
- Meningkatkan keterlibatan aktif warga dalam pengelolaan badan publik dan proses kebijakan yang baik.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Mewujudkan good governance melalui keterbukaan informasi.
- Memberikan pemahaman terhadap alasan di balik kebijakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
- Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan tata kelola informasi dan kualitas layanan publik di lingkungan badan publik.
Undang-Undang KIP bertujuan untuk:
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
- Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
- Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
- Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi, mengoreksi, dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, yang merupakan esensi dari sistem demokrasi yang sehat.
Jenis Informasi Publik yang Dapat Diakses
UU KIP mengklasifikasikan informasi publik ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Informasi Berkala
Informasi yang wajib disampaikan rutin oleh badan publik. - Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera jika menyangkut keselamatan publik. - Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus selalu tersedia dan dapat diakses masyarakat kapan saja. - Informasi Dikecualikan
Informasi yang terkait rahasia negara, data pribadi, atau rahasia bisnis, yang tidak boleh diakses publik.
Pengelompokan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin keterbukaan informasi secara bertanggung jawab.
Tantangan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Meskipun UU KIP sudah lebih dari satu dekade diberlakukan, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Kepatuhan normatif
Banyak badan publik hanya mematuhi UU secara administratif tanpa benar-benar membuka akses informasi secara nyata. - Keengganan mematuhi ajudikasi
Beberapa badan publik masih enggan menjalankan keputusan penyelesaian sengketa informasi. - Keterbatasan sumber daya
Kurangnya dukungan anggaran dan sarana prasarana di tingkat daerah. - Kasus viral
Penanganan sengketa informasi seringkali baru efektif setelah kasusnya viral di media sosial, padahal seharusnya informasi ini wajib diumumkan tanpa tekanan publik.
Pentingnya Peringatan 30 April
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 30 April menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan. Momentum ini mendorong badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat atas haknya dalam memperoleh informasi.
Berbagai Sumber
Post By Jmk