Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Pontianak
Dinas P2KBP3A Kota Pontianak kembali melaksanakan Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak (KHA), setelah pelaksanaan pertama, pada 16-18 Februari 2021 kemarin. Pada pelatihan kali ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada tanggal 16-17 Januari 2024. Fasilitator yang dihadirkan adalah Bapak Nanang Abdul Chanan, berasal dari Plato Foundation. Beliau merupakan bagian dari tim pengembangan Kota Layak Anak (KLA) dan juga tim penilaian evaluasi KLA, yang turut hadir mengunjungi Kota Pontianak pada verifikasi lapangan pada Evaluasi KLA Tahun 2023.
Adapun peserta yang hadir pada Pelatihan Dasar KLA Tahun 2024 ini adalah anggota Gugus Tugas KLA Kota Pontianak. Peserta terdiri dari seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pontianak, Polresta Pontianak, Kementerian Agama, UPT Puskesmas, sejumlah sekolah, dan Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Masyarakat yang bergerak dalam Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus bagi Anak (PKA).
Pada hari pertama Pelatihan Dasar KHA diisi oleh perkenalan atau preambule mengenai Konvensi Hak Anak beserta sejumlah klaster di dalamnya, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus. Pelatihan diawali dengan perkenalan satu sama lain dan penyampaian “goal” para peserta dalam mengikiti Pel;atihan Dasar KLA. Kemudian dilanjutkan praktik simulasi penanganan kasus anak secara berkelompok dengan mengidentifikasi masalah dan menemukan solusinya bersama.
Pada Hari Kedua Pelatihan Dasar KHA, materi yang disampaikan adalah Implementasi Pemenuhan Hak-hak Anak berdasarkan kelima klaster yang telah diperkenalkan pada hari pertama. Kemudian para peserta diminta untuk membentuk Kelompok berdasarkan keterlibattannya pada klaster dan mendiskusikan bersama program atau usaha yang telah dilaksanakan pada Kota Pontianak dalam mewujudkan KLA.
- Luthfia Justisia Loebis, Bidang PP-PA-PM -