Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan ASN Kota pontianak.
Acara Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pontianak di adakan Di hotel Grand Kartika yang di hadiri Bapak Walikota Pontianak yang di wakili Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik Para Pejabat Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak serta seluruh peserta undangan.
Kabid Kesatuan Bangsa Drs.Zakaria menjelaskan dalam acara tersebut "Memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba bukanlah suatu perkara yang mudah untuk dilakukan, terlebih lagi modus peredaran narkoba yang dilakukan saat ini menggunakan banyak trik atau cara yang lebih rapi, sehingga kadang sulit terdeteksi. Untuk itu pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 yang berbunyi, "Masyarakat mempunyai berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. jelasnya"Selasa,13/12/22.
Berdasarkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 menyebutkan bahwa perlunya Pemerintah Daerah untuk melakukan penyedian dan penyebaran informasi tentang P4GN ini kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungannya.dan Pemberantasan' Lanjutnya".
Di lanjutkan Dengan Sambutan Yusnaldi S,Ip. M,Si Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mengatakan "Saat ini Indonesia sudah sangat merajalela, hal ini terlihat dengan makin banyaknya penggunaan narkotika dari berbagai kalangan. Narkotika tak lagi memandang usia maupun profesi. penyalahgunaan narkotika Bahkan profesi PNS pun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkotika saat ini.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 ayat (1) berbunyi: "Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS".
Yang dimaksudkan etika PNS terhadap diri sendiri adalah "Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan. Pegawai merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga prilaku dan kinerjanya menjadi perhatian publik. Jika, PNS menjad pengguna narkoba maka akan merusak Citra pemerintah dimata masyarakat.Paparnya".
Bahkan bahaya penyalahgunaan narkoba akan mampu mengurangi ketahanan tubuh dan mengurangi pola/cara berpikir sehat. Akibatnya, dipastikan pegawai penggunanarkoba itu tidak akan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, tidak akan mampu menjunjung tinggi disiplin kerja serta produktivitas kerjanya ketergantungan obat terlarang itu akan merusak saraf motorik dan sensorik yang berakibat lemahnya alam sadar pemakainya.
nara Sumeber Dari BNNK Pontianak AKBP Ngatiya, SH.MH Selaku Kepala BNNK Pontianak menyampaikan Materi tentang pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan ASN Kota pontianak. " Perambahan pengendaran Narkoba dan Pengguna Narkoba Bukan Saja merambah Anak Remaja Di atas 17 tahun tapi sudah di menyebar kepada anak di bawah umur hal ini sangan mengawatirkan.jelasnnya".
"editing by jmk"