Permasalahan pertambahan penduduk telah pula menjadi prioritas kebijakan dalam pembangunan di Indonesia
Pembangunan dan lingkungan, mulai meningkat pada dekade tahun 1960-an. Sejalan dengan kekhawatiran akan pertambahan jumlah penduduk yang cepat, perhatian para perencana pembangunan dipusatkan pada usaha untuk memahami keterkaitan antara variabel kependudukan dan lingkungan, serta dalam kaitannya dengan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian usaha awal untuk mengatasi penyusutan sumberdaya alam, pada saat tingkat kelahiran masih tingi, adalah dengan upaya penurunan angka kelahiran, sebagai upaya untuk menyelaraskan keseimbangan jumlah penduduk dan lingkungan.
Banyak isu kependudukan masa depan menjelang tahun 2030 yang berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah lonjakan pertambahan penduduk pada tahun 2015 hingga 2030 yang disebabkan oleh faktor-faktor demograf dengan persebaran tidak merata di setiap daerahnya. Lonjakan penduduk tersebut mengakibatkan akan terjadinya urbanisasi dan perubahan pola migrasi menuju mobilitas non permanen. Prediksi lonjakan penduduk ini dilihat dari pertambahan jumlah penduduk Indonesia setiap tahunnya.
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Permasalahan pertambahan penduduk telah pula menjadi prioritas kebijakan dalam pembangunan di Indonesia. Diawali dengan perhatian pada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk, serta usaha penyebaran penduduk yang lebih serasi di seluruh kepulauan Indonesia pada awal Pola Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I). Kemudian dilanjutkan pada Repelita VI GBHN 1993, yang merupakan awal PJP II, menyatakan bahwa pembangunan kependudukan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keterkeitannya dengan upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta penciptaan keserasian antar generasi. Dengan demikian, dalam PJPT II (GBHN 1993), cakupan prioritas pembangunan kependudukan bertambah meluas tidak hanya mencakup masalah pertumbuhan penduduk dan penyebarannya, namun meliputi pula peningkatan kualitas penduduk serta perwujudan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Demikian pula di dalam pembahasan-pembahasan kesepakatan internasional, keterkaitan antara dinamika kependudukan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup telah banyak dibahas. Awalnya dimulai dengan pertemuan United Nations Conference on the Human Environment di Stockholm pada tahun 1972, Population Conference tahun 1974, 1984, dan 1994, serta United Nations Conference on Environment and Development di Rio de Jenairo, yang intinya penekanan pentingnya keterkaitan antara kependudukan, sumberdaya dan lingkungan serta perlunya memperhatikan keberlangsungan keterkaitan antara jumlah manusia, sumber daya dan pembangunan.