thumb

SOSIALISASI PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBATASAN JAM MALAM ANAK DI KOTA PONTIANAK

 

Sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Pontianak Nomor 22 tahun 2025 mengenai Pembatasan jam Malam bagi anak di bawah Umur yang diadakan di ruang rapat DP2KBP3A Kota Pontianak yang dihadiri Kepala Dinas DP2KBP3A Kota Pontianak dr. Rifka, MM Kepala bidang PP/PA Erni Maulina K,SE beberapa Dinas yang di undang dan dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Pontianak, Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (PERAN) Kota Pontianak; . Lembaga Bantuan Hukum Anak Kota Pontianak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Pontianak; Kader Pendamping Anak Kota Pontianak; Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan Anak (PUSPA) Kota Pontianak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Pontianak; Forum Anak Kota Pontianak dan Fasilitator Forum Anak Kota Pontianak. 3 Nara sumber dr. Rifka, MM dari DP2KBP3A Ibu Devi Suhandoyo Yayasan Nanda Dian Nusantara, Dra. Siti Komalasari, M.Si Sekeretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.

 

Banyak tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Kota Pontianak maka perlu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak bahwa  untuk  mencegah  tindakan  kekerasan  yang dilakukan oleh anak maka perlu adanya pengaturan aktivitas anak di Kota Pontianak Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Kota Pontianak.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Pontianak. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan meminimalisir potensi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak; dan sebagai regulasi yang mengatur aktivitas anak pada malam hari guna menciptkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Kepala Dinas DP2KBP3A Kota Pontianak dr. Rifka, MM mengatakan”Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orang tua atau wali dan memaksimalkan pengawasan dan tanggung jawab orang tua atau wali kepada anak.Pelaksanaan pembatasan Jam malam malam bagi Anak diberlakukan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pengecualian pemberlakuan jam malam kepada anak bersama dengan orang tua atau  wali yang bersangkutan.Bagi Anak yang tertangkap tangan melanggar ketentuan pembatasan jam malam diberikan sanksi. teguran lisan dan teguran tertulis serta pembinaan di tempat rehabilitasi.jelasnya”kamis’19/06/26.