“ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU,”PEDULI PASCA COVID-19”
DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANAK TAHUN 2022, YANG DIADAKAN DI AULA RUMAH JABATAN WALI KOTA PONTIANAK 13 OKTOBER 2022 YANG DIHADIRI WAKIL WALIKOTA PONTIANAK BESERTA ISTRI SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK ,ASISSTEN, KEPALA DINAS /BADAN /KANTOR, CAMAT DAN LURAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK ,FORUM ANAK KOTA, KECAMATAN DAN KELURAHAN SERTA PARA UNDANGAN.
DALAM SIKLUS KEHIDUPAN MANUSIA, MASA ANAK-ANAK MERUPAKAN FASE DIMANA MANUSIA MENGALAMI TUMBUH KEMBANG YANG MENENTUKAN MASA DEPANNYA.
ANAK TIDAK BISA DIPISAHKAN DARI KEBERLANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN KEBERLANGSUNGAN SEBUAH BANGSA DAN NEGARA,YANG SECARA TEGAS DIAMANATKAN DALAM UUD 45 BAHWA NEGARA MENJAMIN SETIAP ANAK BERHAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH DAN BERKEMBANG SERTA BERHAK ATAS PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN, EKSPLOITASI DAN DISKRIMINASI DAN MENGACU PADA KONVENSI HAK ANAK YAITU NON DISKRIMINASI, KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK, HAK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP, PERKEMBANGAN DAN MENGHARGAI PANDANGAN ANAK. “KAMIS. 13/10/22.
WAKIL WALIKOTA PONTIANAK BAHASAN MENGATAKAN ANAK-ANAK INDONESIA YANG ADA SAAT INI MEMEGANG PERANAN STRATEGIS KETIKA 100 TAHUN INDONESIA MERDEKA DITAHUN 2045. OLEH KARENA ITU KITA MENGHARAPKAN CALON PIMPINAN BANGSA KE DEPAN TERSEBUT, MENJADI GENERASI EMAS YANG CERDAS, SEHAT, UNGGUL, BERKARAKTER DAN DALAM SUKACITA YANG BERSENDIKAN KEPADA NILAI-NILAI MORAL YANG KUAT. SESUAI DENGAN TUJUAN KONVENSI HAK ANAK YANG TELAH DIIMPLEMENTASIKAN MELALUI KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1990 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014, YANG DILAKSANAKAN MELALUI 5(LIMA) KLUSTER YAITU HAK SIPIL DAN KEBEBASAN, LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF, KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN, PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA DAN PERLINDUNGAN KHUSUS. “JELASNYA
PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL MERUPAKAN MOMENTUM PENTING UNTUK MENGGUGAH KEPEDULIAN DAN PARTISIPASI SELURUH KOMPONEN BANGSA INDONESIA DALAM MENJAMIN PEMENUHAN HAK ANAK ATAS HAK HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG, DAN BERPARTISIPASI SECARA WAJAR SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN, SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI.”LANJUTNYA.