thumb

Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

DP2KBP3A..PONTIANAK - Kota Pontianak patut berbangga dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok. Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.

“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (29/8/2024).

Menurut Ani Sofian, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda. Melalui aplikasi ini pula dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan. 

“Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.

Dalam pembahasan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, satu di antara rekomendasi yang disampaikan adalah merevisi Perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.

Selain itu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dirinya berharap para pelaku usaha turut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR.

“Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” ucap Ani Sofian.

Pj Wali Kota menilai, dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring  dalam memantau ketaatan masyarakat mematuhi KTR.

“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.

Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memaparkan Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR di Kota Pontianak. 

“Selain itu, penerapan Aplikasi Monitor KTR merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif dan lebih efisien,” jelasnya.

Dayang menambahkan, pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada sejumlah hasil rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Satu di antaranya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan Perda.

“Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.

Hal lain yang menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.

“Tak kalah pentingnya adalah mempertegas batasan KTR dan regulasi iklan rokok,” tutupnya. (prokopim)

Oleh: Jemi Ibrahim

editing and Post by Jmk