Kota Pontianak 11 Kali Berturut-turut Sandang WTP
Wako Edi Kamtono : Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (17/5/2022). Opini WTP tahun ini merupakan yang ke-11 kalinya yang diterima oleh Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkup Pemkot Pontianak yang telah bekerja keras untuk menyajikan laporan keuangan secara akrual, transparan dan akuntabel. Atas capaian yang diraih ini, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, transparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya, mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota Pontianak sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan," ujarnya.
Kendati demikian, terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan.
"Baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya," katanya.
Menurutnya, hasil dari audit BPK RI, hal-hal yang ditekankan di antaranya adalah dalam penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Rahmadi menyatakan, secara umum LKPD yang telah diterima oleh pemerintah daerah mendapat predikat WTP. Opini WTP tersebut dalam artian segala sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta telah menjalankan standar keuangan negara. Meski demikian, ada beberapa catatan namun hal itu bukan bersifat material.
"Kalau pun ada indikasi kerugian, itu sudah dipulihkan, artinya sudah tidak ada kerugian," ungkapnya.
Untuk Kota Pontianak, ia menekankan agar Pemkot Pontianak fokus menyelesaikan permasalahan aset, pendapatan daerah, belanja-belanja volume dan terkait penganggaran. Tidak hanya Kota Pontianak tetapi juga bagi daerah-daerah lainnya di Kalbar.
"Sehingga tahun depan LKPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah lebih berkualitas," katanya.
Rahmadi menerangkan, pada hari ini ada tiga daerah yang telah menyerahkan LKPD dan menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau. Sebelumnya sembilan pemda telah menerima LHP atas LKPD masing-masing daerah.
"Total jumlah pemda yang telah menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 sebanyak 12 kabupaten/kota termasuk Provinsi Kalbar," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sebelas tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021. (prokopim)