Menggunakan 23 Indikator Keluarga Sejahtera
Keluarga sejahtera dapat didefinisikan sebagai keluarga yang tidak miskin. Di Indoensia, konsep kemiskinan lebih dahulu dikembangkan dibandingkan konsep kesejahteraan.
Konsep keluarga sejahtera secara yuridis dikembangjkan setelah adanya UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Dalam Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Than Yang Maha Esa.
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggunakan 23 Indikator Keluarga Sejahtera, yaitu:
1. Anggota keluarga sudah melaksanakan ibadah menurut agamanya.
2. Seluruh anggota keluarga dapat makan minimal dua kali sehari.
3. Seluruh anggota kelyuarga memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah, dan bepergian.
4. bagian terluas dari lantai rumah adalah bukan tanah.
5. Bila abnak sakit, di bawa ke sarana kesehatan.
6. Anggota keluarganya melaksanakan ibadah agamanya secara tertaur.
7. Keluarga makan daging, ikan, atau telur minimal sekali seminggu.
8. Setiap anggota keluarga memperoleh satu stel pakaian baru dalam setahun.
9. Terpenuhinya luas lantai rumah minimal delapan meter persegi per penghuni.
10. Tidak ada anggota keluarga yang sakit dalam tiga bulan terakhir.
11. Ada anggota keluarga berumur 15 tahun ke atas yang berpenghasilan tetap.
12. Tidak ada anggota kelyarga berumur 10-60 tahun yang tidak bisa baca-tulis.
13. Tidak ada anak berumur 5-15 tahun yang tidak bersekolah.
14. Jika keluarga telah memiliki dua anak atau lebih, memakai kontrasepsi.
15. Keluarga dapat meningkatkan pengetahuan agamanya.
16. Sebagian pengahsilan keluarga ditabung
17. Keluarga minimal dapat makan bersama sekali dalam sehari dan saling berkomunikasi.
18. Keluarga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat
19. keluarga melakukan rekreasi di luar rumah minimal sekali sebulan.
20. Keluarga dapat mengakses berita dari media telekomunikasi apa saja.
21. Anggita keluarga dapat menggunakan fasilitas transportasi lokal.
22. Keluarga berkontribusi secara teratur dalam aktivitas sosial
23. Minimal satu anggota keluarga aktif dalam pengelolaan lembaga lokal.
Pada hakekatnya upaya pemberdayaan keluarga merupakan upaya untuk menjadikan keluarga sebagai pelaku dalam pembangunan, dimana keluarga dapat mampu tidak hanya memperdayakan keluarga saja namun juga masyarakat. Oleh karena itu fokus upaya pemberdayaan keluarga antara lain adalah membantu keluarga terutama keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar, sosial dan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Dalam rangka membantu keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga maka kebijakan umum Program Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga pada garis besarnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui peningkatan kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga dalam rang ka mewujudkan keluarga yang berkualitas kebijakan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. meningkatkan Upaya-upaya Pembinaan Ketahanan Keluarga.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendoron setiap keluarga melaksanakan fungsi-fungsi keluarga secara optimal sehingga dapat hidup mandiri dan produktif serta dapat menghasilkan sumber daya manusia yang potensial. Oleh karena itu kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup dari sejak dalam kandungan, pra nikah sampai dengan lanjut usia dengan perluasan sasaran program melalui keterpaduan program, wadah kegiatan maupun sasaran khalayaknya.
2. Penigkatan Upaya Pemberdayaan Keluarga dalam Bidang Ekonomi.
Kebijakan ini diarahkan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya agar keluarga-keluarga tersebut dapat meningkatkan tahapan keluarganya dan pada gilirannya akan meningkatkan pula kesejahteraannya. Dalam hal ini keluarga diajak bergabung dalam kelompok UPPKS untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif atrau kegiatan peningkatan keterampilan untuk dapat menjadi pekerja yang terampil.
3. Mengembangkan Upaya Peninkatan Kesadaran Keluarga dalam Pemeliharaan, Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan.
Kebijakan ini diarahkan untuk membangun keluarga dan masyarakat Indonesia yang mencintai lingkungan yan sehat, baik lingkungan fisik, bioloik dan psikososial. Kesadaran keluarga akan lingkungan keluarga yang sehat juga diperlukan untuk mendorong kehidupan keluarga yang saling asih, asuh dan asah dalam melindunggi keluarga dari ancaman bahaya lingkungan guna menciptakan ketahanan keluarga dari pengaruh globalisasi dan modernisasi.
4. Penguatan Kelembagaan dan Jejaring KB.
Kebijakan ini diarahkan untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat dan institusi agar semakin memiliki kepedulian yang tinggi dan semakin kuat berperan sebagai pengelola program keluarga berencana nasional sehingga secara bertahap akan berkemban kearah kemandirian. Jaringan kelembagaan penyelenggaraan pelayanan program tersebut akan menjadi tumpuan utama dalam penyelenggaraan program KB Nasional dimasa mendatang.
5 Penyelenggaraan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang Lebih Terbuka.
Kebijakan ini diarahkan agar para pembuat kebijakan/keputusan, tokoh masyarakat dan institusi yang berpengaruh dapat mendukun program KB Nasional serta keluarga dan masyarakat dapat terakses dan menerima informasi yang benar dan terbuka sesuai dengan kebutuhan sehingga terbangun sikap dan perilaku yang positif dan bertangung jawab dalam mewujudkan keluarga berkualitas.
6. Pengarusutamaan Kesetaraan dan Keadilan Jender.
Kebijakan ini diarahkan pada pengintegrasian wawasan jender dalam program-program keluarga sejahteran dan pemberdayaan keluarga sehingga baik program pembinaan ketahanan keluarga maupun peningkatan kesejahteraan keluarga serta peningkatan kualitas lingkungan yang berperspektif jender.
wretten lana
Bebagai Sumber