thumb

“Peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak

Pada kegiatan yang diikuti oleh perwakilan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak juga dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan  kepala Diskominfo dan  Kabag Protokol dan Komunikasi Sekda Kota Pontianak selaku nara sumber  serta Para Media hampir seluruh media cetak dan media elektronik yang acara ini diselenggarakan di AULA BAPPEDA Ruang Rohana Muthalib.kamis14/04/22’

Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak “Mengatakan”  Anak adalah asset bangsa yang harus kita jaga dan kita pelihara dengan baik dan mendidik nya dengan benar guna melanjutkan generasi terbaik dan bibit terbaik kita dimasa yang akan datang.

“Diharapkan kegiatan ini akan didukung oleh lembaga masyarakat, perusahaan-perusahaan serta media massa yang nantinya akan bekerja sama untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen meningkatkan kepedulian terhadap Pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak , “Peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar.” lanjutnya.

“Peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki peranan penting yang cukup besar.

 

Acara  ini dengan menampilkan dua nara sumber dari Kominfo dan Kabag Protokol dan Komunikasi Sekda Kota Pontianak , Zuklkarnaek sebagai narasumber Kominfo menyampaikan bahwa menyamakan frekuensi perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha, merupakan satu kesatuan yang utuk untuk saling mendukung bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten/Kota layak anak.

Menurutnya, semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk bersama-sama memiliki program yang memiliki perspektif perlindungan anak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, maka peranan mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak acara Diakhir, dengan  Penanda tanganan berbagai Media Kesepekatan Pemahaman Penyampaian Informasi Publik mengenai Pemenuhan Hak Anak Serta Meningkatkan Kualitas Hidup Anak