Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara
Perdagangan manusia atau perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu:
Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.
Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap meiibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi, yang tujuannya satu, yakni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.
Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:
· perekrutan
· pengiriman
· pemindah-tanganan
· penampungan atau penerimaan orang
Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya.
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.
Penyebab
Praktik perdagangan manusia seperti halnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi, penawaran dan permintaan (supply and demand). Misalkan dalam pasar tenaga kerja yang melibatkan praktik perdagangan manusia dapat muncul karena beberapa latar belakang seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan pengangguran.
Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu.
1. Tenaga kerja murah, semakin baik.
2. Resiko rendah, imbalan tinggi.
3. Permintaan atas kebutuhan seksual.
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan krisis politik, korupsi yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya globalisasi.
Selain itu faktor penyebab Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) .. beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya: Faktor ekonomi Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak.
Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak. Faktor pendidikan rendah Rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban. Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat. Ketika seseorang memiliki tingkat pendidikan yang maksimal atau ilmu pengetahuan yang memadai, setidaknya mampu menelaah ajakan seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan hasil yang besar tanpa bekerja keras. .........Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban? Faktor pengangguran Selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan perdagangan manusia. Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap potensial.
Tanpa mereka sadari, dengan melakukan migrasi ke daerah lain yang tidak disertai dengan kemampuan atau keahlian khusus yang dimiliki membuat mereka terpaksa mau bekerja hanya untuk bertahan hidup di daerah. Bisa juga mereka dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang menjadikan mereka sebagai ladang penghasilan secara cepat dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman dengan cara menyuruh melakukan pekerjaan yang tidak sesuai.
Perlindungan korban perdagangan manusia Di Indonesia, perlindungan korban perdagangan manusia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Artinya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Selain diwujudkan dalam bentuk dipidananya pelaku, korban tindak pidana perdagangan manusia juga diberikan hak-hak sebagai berikut: Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua. Hal untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya. Hak untuk mendapatkan restitusi Hal untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara.
post and writen by jmk
"berbagai sumber"