thumb

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) IMPLEMENTASI PEMBATASAN JAM MALAM ANAK KOTA PONTIANAK TAHUN 2025

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

IMPLEMENTASI PEMBATASAN JAM MALAM ANAK

KOTA PONTIANAK TAHUN 2025

 

1. Tujuan

Mewujudkan perlindungan anak melalui pengendalian aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas berisiko dan pelanggaran hukum.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, satuan perlindungan anak, masyarakat dan keluarga dalam pelaksanaan Pembatasan Jam Malam Anak.

3. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

b. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.

4. Pengertian

a. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

b. Jam Malam Anak adalah pembatasan waktu bagi anak untuk tidak keluar rumah pada jam tertentu di daerah.

c. Tim Pengawasan adalah tim gabungan dari instansi pemerintah, aparat keamanan dan relawan masyarakat.

5. Waktu Pembatasan

a. Pembatasan Jam Malam Anak diberlakukan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB

b. Pengecualian dalam kondisi tertentu, apabila:

1) Anak bersama orang tua atau wali;

2) Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi;

3) Anak mengikuti kegiatan keagamaan/sosial oleh organisasi masyarakat atau keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

4) Kondisi keadaan bencana;

5) Kondisi keadaan darurat atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan atau menunjukkan dokumen atau surat keterangan mengikuti kegiatan lainnya;

6. Tugas dan Tanggung Jawab Instansi/Unit Kerja Terkait

a. Satuan Polisi Pamong Praja

1) Melaksanakan patroli pengawasan di wilayah publik selama jam malam anak (22.00–04.00 WIB);

2) Menindaklanjuti temuan anak-anak di luar rumah tanpa pendamping dengan pendekatan persuasif;

3) Berkoordinasi dengan kepolisian, dinas terkait, dan aparat kelurahan/kecamatan untuk penanganan lebih lanjut.

4) Membuat laporan kejadian dan jumlah temuan untuk dilaporkan ke pimpinan dan dinas terkait

b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA)

1) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pembatasan jam malam anak di tingkat kota;

2) Menyusun bahan sosialisasi dan kampanye publik terkait perlindungan anak;

3) Melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang terdampak atau berulang melakukan pelanggaran;

4) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP bersama lintas sektor.

c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

1) Menyampaikan sosialisasi tentang pembatasan jam malam anak kepada siswa, guru, dan orang tua melalui satuan pendidikan;

2) Memastikan setiap sekolah memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan anak dan etika bermedia sosial;

3) Berkoordinasi dengan orang tua/wali siswa terkait pembatasan jam malam anak.

d. Dinas Kesehatan

1) Menyediakan layanan kesehatan (termasuk kesehatan jiwa/mental) bagi anak-anak yang terdampak akibat aktivitas malam yang berisiko.

2) Melakukan screening kesehatan secara berkala bagi anak-anak di wilayah rawan.

3) Bekerja sama dengan Puskesmas dan tenaga medis dalam memberikan edukasi kesehatan remaja di sekolah dan masyarakat.

e. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)

1) Mengawasi dan memastikan kebijakan pembatasan jam malam anak dilaksanakan dengan prinsip perlindungan anak.

2) Memberikan advokasi terhadap hak-hak anak yang mungkin terlanggar selama pelaksanaan SOP.

3) Menjadi narahubung jika terjadi pelanggaran atau kasus kekerasan terhadap anak selama patroli.

f. Camat

1) Mengkoordinasikan pelaksanaan SOP di tingkat kecamatan.

2) Menginstruksikan para lurah dan RT/RW untuk ikut mengawasi pergerakan anak-anak di lingkungan.

3) Menyediakan laporan pelaksanaan dan permasalahan yang muncul dari wilayah masing-masing kepada pemerintah kota.

g. Lurah

1) Melakukan sosialisasi aktif di lingkungan melalui pertemuan RT/RW, posyandu, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

2) Berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas dalam pemantauan anak-anak di wilayah.

3) Melaporkan data pelanggaran atau kejadian terkait anak ke camat dan dinas terkait.

7. Prosedur Pelaksanaan

a. Sosialisasi dan Edukasi

1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi kepada sekolah, masyarakat dan Forum Anak.

2) Mengedukasi keluarga tentang pentingnya pembatasan jam malam demi keselamatan anak.

3) Menggunakan media sosial, spanduk dan kegiatan langsung di masyarakat.

b. Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu

1) Dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota;

2) Melibatkan Dinas Sosial; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Kepolisian; serta tokoh masyarakat.

c. Pengawasan Lapangan

1) Patroli rutin dilakukan oleh tim gabungan di titik-titik rawan (taman, kafe, dll)

2) Apabila ditemukan anak di luar rumah tanpa pendamping, maka:

a) Ditegur secara persuasif dan dan didata identitasnya;

b) Diberi pembinaan dan diantar pulang;

c) Jika berulang, dipanggil orang tuanya untuk pembinaan lanjutan.

d. Penanganan Khusus

1) Anak yang ditemukan terlibat dalam tindakan melawan hukum atau situasi membahayakan akan:

a) Dilindungi dan dirujuk ke UPTD PPA/Dinas Sosial;

b) Dilakukan asesmen oleh psikolog/petugas sosial;

c) Dikoordinasikan dengan lembaga rehabilitasi jika diperlukan.

e. Sanksi

1) Bagi anak yang tertangkap tangan melanggar ketentuan pembatasan jam malam diberikan sanksi;

2) Sanksi kepada anak yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pembinaan di tempat rehabilitasi.

a) Teguran lisan

1. Dilaksanakan oleh tim pembinaan dan pengawasan jam malam anak

2. Diunggah pada sistem informasi atau database

3. Diberikan paling banyak 1 (satu) kali.

b) Teguran tertulis

1. Diberikan pada anak yang sudah mendapatkan teguran lisan

2. Dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali

3. Diberikan kepada orang tua atau wali dan anak yang ditermukan berada di luar rumah dan tidak memenuhi kewajiban peraturan jam malam anak

4. Orang tua atau wali dan anak dapat membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan jam malam untuk anak

c) Pembinaan di tempat rehabilitasi, diberikan kepada anak yang ditemukan di luar rumah dan tidak memenuhi kewajiban jam malam anak setelah diberikan peringatan tertulis.

1. Diberikan kepada anak yang ditemukan di luar rumah setelah diberikan teguran tertulis

2. Tempat Rehabilitasi yang telah ditunjuk ditetapkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

3. Pembinaan paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yang diberikan oleh tempat rehabilitasi yang di tunjuk.

4. Pembinaan kepada orang tua atau wali yang bertanggung jawab pada anak yang melanggar jam malam anak dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.

5. Perangkat daerah dapat menunjuk PUSPAGA atau bekerja sama dengan konselor keluarga lain.

3) Dalam hal ini, setelah dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi, anak melanggar kembali jam malam anak, maka orang tua atau wali dan anak dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi.

4) Dalam hal ini, anak usia di bawah 12 tahun tidak dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi dan dikembalikan kepada orang tua atau wali dan diawasi oleh Tim Jam Malam untuk Anak.

5) Dalam hal ini, anak penyandang Disabilitas intelektual, Disabilitas mental dan penyandang Disabilitas sensorik tidak diberikan sanksi dan di kembalikan kepada orang tua atau wali dan di awasi oleh Tim Jam Malam untuk Anak.

8. Pelaporan dan Evaluasi

a. Tim pengawasan membuat laporan bulanan kepada Wali Kota dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

b. Dinas melakukan evaluasi triwulan terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan.

c. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan regulasi.

9. Penutup

Implementasi pembatasan jam malam anak bukan untuk menghukum, tetapi untuk melindungi hak anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi.