thumb

SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS TAHUN 2022

Penjelasan Lanjutan terkait Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

Berikut adalah detail penjelasan SPI 2022:

1.    Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 akan dilaksanakan secara online (e-SPI) pada 542 Pemerintah Daerah dan 98 Kementerian/Lembaga.

2.    Dalam melaksanakan e-SPI, KPK akan dibantu oleh konsultan swasta yang saat ini sedang dalam proses pemilihan (akan diinformasikan kemudian).

3.       Sosialisasi dan kampanye kegiatan SPI 2022.

a.    Sosialisasi dan kampanye SPI 2022 di daerah diperlukan untuk meningkatkan angka respons kuesioner survey dari responden yang terpilih, baik yang dihubungi melalui pesan WA maupun yang didatangi dan survei tatap muka (CAPI) dengan enumerator.

b.    Inspektorat dapat bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye kegiatan Survei Penilaian Integritas.

c.     Sosialisasi dan kampanye Survei Penilaian Integritas dilakukan terhadap internal Pemerintah Daerah (pegawai), eksternal (masyarakat umum), dan pemangku kepentingan lainnya.

 

4.    Penjelasan lampiran:

A.      Lampiran 3 (Formulir Kepesertaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022)

1.       Formulir ditandatangani oleh Kepala Daerah dari Pemerintah Daerah (Gubernur untuk Pemerintah Provinsi, Walikota untuk Pemerintah Kota, dan Bupati untuk Pemerintah Kabupaten).

2.       Person In Charge (PIC) adalah personil di dalam Pemerintah Daerah yang bertugas:

o Mengkoordinasikan kegiatan SPI di dalam internal Pemerintahan Daerah (antar unit kerja).

o Menjadi penghubung teknis kegiatan SPI antara Pemerintah Daerah, KPK, dan konsultan swasta yang terpilih melaksanakan SPI.

3.       Dengan demikian, sebaiknya komposisi PIC yang ditunjuk oleh Kepala Daerah adalah terdiri dari pejabat strategis, penanggungjawab utama, dan staf teknis. Pejabat strategis dapat diisi oleh pejabat eselon 1 di Pemerintah Daerah (mengkoordinasikan antar unit kerja yang terpilih sebagai sampling SPI), penanggungjawab utama dapat diisi oleh pejabat eselon 2 di Inspektorat Daerah, (bertanggungjawab secara teknis kegiatan SPI di Pemerintah Daerah) dan di Bidang Sumber Daya Manusia (bertanggungjawab secara teknis terkait data internal/ pegawai di Pemerintah Daerah), dan staf teknis dapat diisi oleh eselon 3/eselon 4/staf di Inspektorat Daerah (membantu pejabat eselon 2 yang menjadi penanggungjawab SPI pada Inspektorat melaksanakan teknis kegiatan SPI di Pemda).

4.       PIC dapat berjumlah antara 3 s.d 5 orang.

5.       Formulir dapat diberikan kepada KPK paling lambat 23 April 2022 melalui:

o Pos ke alamat KPK: Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

 

o Atau email ke alamat: arrum.retnosari@kpk.go.id, vika.ceria@kpk.go.id dan timotius.partohap@kpk.go.id

 

B.      Formulir Data Populasi SPI

1.       Formulir data populasi dapat diberikan kepada KPK paling lambat 28 Mei 2022 dengan format softcopy dan diunggah melalui platform SPI 2022 milik KPK yang akan disampaikan kemudian.

2.       Format pengumpulan data populasi dapat diunduh melalui tautan berikut:

a.     Internal: https://bit.ly/INTERNALPEMDA2022

b.     Eksternal: https://bit.ly/EKSTERNALPEMDA2022

c.      Eksper: https://bit.ly/EKSPERPEMDA2022

3.       Formulir Populasi Internal/Pegawai:

a.    Data populasi ini merupakan data pegawai yang paling mutakhir dari seluruh Unit Kerja di Pemerintah Daerah.

b.   Seluruh tabel diharapkan dapat diisi dengan data yang paling mutakhir, mengingat SPI akan dilakukan secara online (e-SPI) sehingga            daftar kontak seperti nomor hp/wa dan alamat email menjadi penting sebagai data primer untuk kemudahan survei secara online.                  Sedangkan data jabatan dan masa kerja pada unit kerja tersebut akan dijadikan dasar dalam melakukan pemilihan responden pegawai          yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam SPI.

c.    Selain itu, pegawai yang berada pada unit kerja yang tidak menjadi sampling (mis. pengawas internal/Inspektorat, BLU Daerah, RSU               Daerah dan Fasilitas Kesehatan, Kelurahan/ Desa, Sekolah, dan unit kerja non-induk lainnya) juga dikeluarkan dari daftar sampling.

d.   Kriteria pegawai yang masuk dalam formulir data populasi adalah:

o  Seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang bekerja minimal 1 tahun pada unit kerja tersebut

o  Seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang melaksanakan pekerjaan utama pada unit kerja tersebut.

o  Non-ASN (seperti honorer) yang melakukan pekerjaan utama pada unit kerja tersebut wajib dimasukkan dalam data populasi pegawai, namun mohon berikan keterangan bahwa pegawai tersebut adalah non-ASN.

e.   Kriteria pegawai yang tidak masuk dalam formulir data populasi adalah:

o  Pejabat tertinggi pada unit kerja eselon 2 yang disampling (seperti Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala OPD, dll) dikarenakan sebagai mitra teknis pelaksanaan SPI di K/L/PD.

o  ASN yang melakukan fungsi dukungan umum seperti pramusaji, cleaning service, security, driver, dst.

o  Pegawai yang berada pada unit kerja yang tidak menjadi sampling (mis. pengawas internal/Inspektorat, BLU Daerah, RSU Daerah dan Fasilitas Kesehatan, Kelurahan/ Desa, dan unit kerja non-induk lainnya).

f.     Data disampaikan dalam format Ms. Excel sebagaimana terlampir dalam tautan berikut: https://bit.ly/INTERNALPEMDA2022

 

4.       Formulir populasi eksternal/pengguna layanan:

a.    Data pengguna layanan ini merupakan data seluruh pihak (individu maupun perusahaan) dalam 1 tahun terakhir (Juni 2021 s.d Mei 2022) yang menjadi pengguna layanan yang berasal dari seluruh unit kerja yang melakukan fungsi layanan publik.

b.   Pengguna layanan tidak termasuk pengguna layanan yang merupakan internal/pegawai dari instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut.

c.    Jika pengguna layanan adalah perusahaan, maka mohon dapat dicantumkan data personil/direksi/pegawai dari perusahaan tersebut.

d.   Seluruh tabel diharapkan dapat diisi dengan data yang paling mutakhir, mengingat SPI akan dilakukan secara online (e-SPI) sehingga daftar kontak seperti nomor HP/WA dan alamat email menjadi penting sebagai data primer untuk kemudahan survei secara online. Sedangkan unit kerja (tempat mengurus layanan publik) dan nama/jenis layanan publik yang diterima/diurus oleh pengguna layanan tersebut akan dijadikan dasar dalam melakukan pemilihan responden pengguna layanan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam SPI.

e.   Selain itu, pengguna layanan yang berada pada unit kerja yang tidak menjadi sampling (mis. pengawas internal/Inspektorat, BLU Daerah, RSU Daerah dan Fasilitas Kesehatan, Kelurahan/ Desa, Sekolah, dan unit kerja non-induk lainnya) juga dikeluarkan dari daftar sampling. Sehingga, contoh unit kerja dan layanan yang dapat diambil pengguna layanannya adalah sebagai berikut:

o    Penanaman Modal/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Izin perusahaan, izin investasi, dll.

o    Kependudukan dan Catatan Sipil: Pencetakan KTP/ KK, Catatan Perkawinan (Non-Muslim), Perpindahan Domisili, dll.

o    Kesehatan: STR Tenaga Kesehatan

o    Perhubungan: Jembatan Timbang, KIR, Izin penutupan jalan, dll.

o    Pendapatan Daerah: Pajak Hotel/Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, dll.

o    Pendidikan: Koordinasi Dana BOS, dll.

o    PUPR/ Binamarga: Perusahaan Kontraktor Pelaksana Proyek di Daerah, dll.

o    Pertanian/Perikanan/Pangan/dsb: Penerima bantuan, penerima pelatihan, vendor pengadaan bibit/benih, dll.

o    ULP/UKPBJ: Vendor pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

dan berbagai unit kerja yang memberikan layanan kepada masyarakat secara umum dan/ atau melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

f.     Kriteria pengguna layanan yang masuk dalam formulir data populasi:

o  Seluruh pengguna layanan yang mengurus layanan pada 1 tahun terakhir (Juni 2021 s.d Mei 2022) pada unit kerja tersebut.

o  Untuk unit kerja dengan pengguna layanan dalam 1 bulan lebih dari 300 orang, maka pengguna layanan yang masuk dalam daftar populasi adalah yang mengurus layanan pada 3 bulan terakhir (Maret 2022 – Mei 2022).

o  Untuk unit kerja dengan pengguna layanan dalam 1 bulan lebih dari 1.000 orang, maka pengguna layanan yang masuk dalam daftar populasi adalah yang mengurus layanan pada 1 bulan terakhir (Maret 2022 – Mei 2022).

 

     g.  Inspektorat dapat memastikan seluruh OPD yang memberikan layanan publik melakukan pencatatan pengguna layanan, baik secara               digital maupun menggunakan buku tamu.

      h.    Data disampaikan dalam format Ms. Excel sebagaimana terlampir dalam tautan berikut: https://bit.ly/EKSTERNALPEMDA2022

 

5.       Formulir populasi eksper/stakeholder:

a.    Data eksper/pakar/stakeholder merupakan personil dengan kriteria yang dinilai cukup mumpuni (memiliki pengetahuan dan Informasi yang memadai) dalam menilai Pemerintah Daerah.

b.    Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

o Pensiunan maksimal 5 tahun terakhir (Pejabat minimal eselon II untuk K/L/Provinsi atau eselon III untuk Kabupaten/Kota)

o Auditor BPK

o Auditor BPKP

o Perwakilan Ombudsman

o Asosiasi pengusaha (KADIN, HIPMI, APINDO) atau pengusaha yang berpengaruh

o DPRD (Pimpinan DPRD dan ketua komisi yang membidangi pemerintahan (diutamakan Komisi A))

o Advokat

o Saber Pungli Kepolisian (Polres untuk Kab/Kota, Polda untuk Provinsi)

o Saber Pungli Kejaksaan (Kejari untuk Kab/Kota, Kejati untuk Provinsi)

o Saber Pungli Pengadilan (PN untuk Kab/Kota, PT untuk Provinsi)

o Jurnalis/ Wartawan media lokal terbesar

o Advisor dari lembaga donor yang bekerjasama dengan Pemda

o Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/ NGO antikorupsi terbesar yang bekerjasama dengan Pemda

c.     Jika eksper/pakar/stakeholder merupakan instansi/lembaga/organisasi/asosiasi badan usaha, maka mohon dapat dicantumkan data personil/penanggungjawab/pegawai dari instansi/organisasi tersebut yang dinilai memiliki pengetahuan dan Informasi yang mumpuni/memadai terhadap pemda tersebut.

d.    Seluruh tabel diharapkan dapat diisi dengan data yang paling mutakhir, mengingat SPI akan dilakukan secara online (e-SPI) sehingga daftar kontak seperti nomor HP/WA dan/atau alamat email menjadi penting sebagai data primer untuk kemudahan survei secara online. Sedangkan kriteria eksper dan jabatan eksper akan dijadikan dasar dalam melakukan pemilihan responden eksper yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam SPI.

e.    Data disampaikan dalam format Ms. Excel sebagaimana terlampir dalam tautan berikut: https://bit.ly/EKSPERPEMDA2022

 

C.      Matriks Inisiatif Peningkatan Upaya/ Kegiatan/Program Pencegahan Korupsi

a.       Matriks ini diisikan dengan bentuk kegiatan/ program di Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan Pemda dan memiliki keterkaitan dengan rekomendasi dalam hasil SPI 2021.

b.      Jika tidak terdapat kegiatan yang relevan, matriks dapat dikosongkan saja.

 

c.       Matriks dikirimkan bersamaan dengan Formulir Kepesertaan SPI 2022 paling lambat 23 April 2022.

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi masing-masing PIC KPK untuk KLPD yang telah ditunjuk melalui WA Grup yang akan dibentuk.

Atas perhatian dan kerjasama bapak/ibu semua kami ucapkan terima kasih.

Survey Penilaian Integritas Tahun 2022 pada Bulan Juli sampai Oktober 2022 Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di bantu  PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) Sebagai Suveyor terpilih Berdasarkan Surat SEKDA Pemerintah Kota Pontianak Nomor 700/371/INS-SET/2022