Koordinasi dan sinkronisasi peningkatan Kapasitas sumber daya penyedia layanan yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah kota Pontianak tahun 2023
PELATIHAN MANAJEMEN DAN PENANGANAN KASUS
Acara Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus dengan rangkuman kegiatan dan Koordinasi dan sinkronisasi peningkatan Kapasitas sumber daya penyedia layanan yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah kota Pontianak tahun 2023 yang diadakan di Hotel Ibis yang diadakan selama Dua hari yang dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak drg. Multi Juto Bhatarendro, MPPM Nara Sumber dari kementerian PPPA dan STC ,dari YNDN serta Para peserrta pelatihan terdiri dari Kader Penamping anak,Guru BK SMP,PLAT,PEKSOS,KPAD Kota Pontianak,Puspaga,Puspa,FAD Kota Pontianak,Fasilitator, Shelter Kota dan TPO serta Panitia pelaksana dari DP2KBP3A Kota Pontianak serta tamu undangan lainnya.
Acara Dimulai dengan Pembacaan Doa dan diteruskan Sambutan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak drg. Multi Juto Bhatarendro, MPPM
Multi Juto Bhatarendro menjelaskan bahwa “Ada sepuluh hak anak yang diakui secara internasional dan nasional yang wajib dipenuhi orangtua. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan identitas.” Perlu diketahui bahwa hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Jelasnya” senin “15/05/23.
10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Orangtua
Berikut adalah hak-hak anak yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi orangtua, antara lain:
1. Hak Mendapatkan Identitas
Ketika si kecil lahir, ia berhak untuk terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki akta kelahiran. Keduanya menjadi bentuk dokumen legal yang sangat penting untuk kehidupan anak di kemudian hari.
2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Seorang anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan, bagi seorang anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sebab, negara sudah menjamin haknya melalui Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
3. Hak untuk Bermain
Bermain juga merupakan salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Sebab, bermain tak hanya menjadi sarana hiburan semata, tapi juga menjadi cara anak untuk belajar. Selain itu, jika anak tidak bermain, hal ini justru dapat meningkatkan kadar stres anak sehingga ia akan rewel sepanjang hari.
4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan
Perlindungan yang dimaksud merupakan perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orangtua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan demi keamanan dirinya.
5. Hak untuk Rekreasi
Perlu diketahui bahwa anak-anak juga rentan untuk mengalami stres. Oleh karena itu, anak juga berhak mendapatkan hak untuk rekreasi dan menyegarkan pikirannya. Hal ini penting dilakukan karena anak yang bebas stres akan memiliki perkembangan yang lebih optimal.
6. Hak untuk Mendapatkan Makanan
Seorang anak berhak untuk mendapatkan makanan yang bersih, bergizi, dan sehat. Maka dari itu, orangtua wajib menyediakan makanan bernutrisi setiap harinya untuk anak. Selain itu, seorang anak juga berhak mendapatkan ASI eksklusif selama dua tahun awal kehidupannya.
7. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan
Anak wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi, makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali, serta pelayanan kesehatan reproduksi remaja.
8. Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan
Anak juga berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi. Pengakuan ini tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.
9. Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan
Meskipun masih berusia dini, tapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Di sinilah dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan
Baik bagi anak laki-laki, perempuan, agama apa pun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin, hingga serta berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesamaan. Kesamaan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang “Paparnya”
Dalam Sambutannya Multi Juto Bhatarendro juga menjelaskan bahwa beberapa hak anak yang wajib dipenuhi oleh kedua orangtua dan diakui secara internasional sekaligus nasional. Mulai dari hak mendapatkan identitas, hingga hak untuk mendapatkan kesamaan. Nah, selain hak-hak anak, orangtua pastinya juga perlu mengajarkan pada anak bahwa dirinya (anak) juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Perlu diketahui dalam peraturan perundang-undangan dari undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang kesejahteraan Anak (UU 4/1979) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 ( UU Perlindungan Anak)
Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai 31 Hak-hak Anka Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak :
1. Berhak atas Kesejahteraan, Perawatan, Asuhan, dan Bimbingan
3. Anak Berhak atas Pemeliharaan dan Perlindungan
4. Hak-hak Anak terhadap Lingkungan Hidup
5. Mendapat Pertolongan Pertama
6. Hak Anak Memperolah Asuhan dari Negara
8. Berhak untuk Tumbuh dan Berkembang
9. Berhak Memperoleh Identitas
10. Beribadah Menurut Agamanya
12. Diasuh atau Diangkat Orang Lain
13. Memperoleh Pelayanan Kesehatan
15. Perlindungan di Satuan Pendidikan
16. Mendapat Pendidikan Khusus
18. Beristirahat, Bermain, dan Berkreasi
21. Diasuh oleh Orang Tua Sendiri
23. Memperoleh Perlindungan dari Kegiatan Politik dan Kejahatan Seksual
24. Berhak tidak Dianiaya dan Disiksa
26. Hukum adalah Upaya Terakhir
27. Apabila Kebebasan Anak Dirampas
31. Perlindungan Hukum Selama Pengasuhan
Nara Sumber dari kementerian dengan beberapa materi dan kegiatan yang disampaikan
Hari Pertama disamapaikan oleh 2 nara sumber Rendiansyah Putra Dinata,M.Kesos dan Marista Lira dari Save The Children Advocacy Coordinator
- Pre test dan manajemen kasus dalam Perlindungan Anak
- Pengertian dan Proses Manajemen Kasus
Hari Ke Dua
Materi yang disampaikan adalah
- Etika Manajemen Kasus
- Sistem Rujukan dalam Manajemen Kasus
- Post Test dan Rencana Tindak Lanjut
- Praktek Lansung Cara Penangnan Kasus
- Penting nya dan pengertian Record Keeping dalam manajemen Kasus
Acara dilanjutkan dengan permainan kecermatan dan kecepatan dan pemikiran logika serta dilanjutkan dengan senam dan olah raga di tempat acara serta acara terakhir penyerahan bingkisan kepada para nara sumber.
'editing By jmk"